BAB 7
Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh
masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang
subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam)
tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah
contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian,
bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi,
sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain
meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan
mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi
organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah
muncul jenis-jenis koperasi.
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
Koperasi
Konsumsi
Koperasi Jasa
Koperasi
Produksi
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk
pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda
dari tempat meminjam uang yang lain.
Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya
anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah
penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap
suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja
Koperasi
Primer
Koperasi
Sekunder
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat –
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
C. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Serba
Usaha (KSU)
Koperasi
Konsumsi
Koperasi
Produksi
Koperasi Simpan
Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi Serba
Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, perabot rumah tangga.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi
ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Koperasi Unit
Desa (KUD)
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi Unit Desa
(KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan..
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum
KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan
terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat
didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu
guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
B. BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa
pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan
kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis
atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder
didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan
untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang
mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama.
Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan,
nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa
hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip
satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut
jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena
kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu
adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila
diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder
berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh
sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula
partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut
dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak
suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber
modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan
usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal
Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut
:
Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi.
Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian
kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
adalah sejumlah
uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
Anggota dan calon
anggota
Koperasi lainnya
dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Bank dan lembaga
keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Sumber lain yang
sah
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama
kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu
pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota
sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga
lain kepada koperasi.
. Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan
untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar
60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di
kemudian hari
• Perluasan usaha
BAB 9
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat dari Sisi Anggota
A. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi
adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan
mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya
pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan
pelayanan perusahaan koperasi:
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau
syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari
pihak-pihak lain di luar koperasi
B. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu
besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis
yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu
dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara
harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan
daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang
dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya
adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat
dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif,
pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama
organisasi non koperasi)
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu
dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan
anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan
kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat
partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari
anggota koperasi.
BAB 10
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan
badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh
karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi
dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan
cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan
input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut
(Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu
hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil
maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi
yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan
SHU anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota
dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL +
METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan
serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di
hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL =
SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) =
Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti
efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan
anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1
berarti efisien biaya usaha
2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target
output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya
(Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut
efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti
efektif
C. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang
digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah
produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka
digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,-
aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini
berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea
rah yang meningkat.
D. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan
koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan
tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB 11
PERANAN KOPERASI
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan
menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan
persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan
persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :
· Monopoli
· Persaingan
Monopolistik (monopolistik competition)
· Oligopoli
PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN
1. Peranan Koperasi
dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak
penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi
harga yang berlaku, barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen,
terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen
mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen
mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan
harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya, tidak ada biaya
atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
2. Koperasi dalam
Pasar Monopolistik
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu +
polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai “monopolis”.
Ciri-cirinya :
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
Produk yang dihasilkan tidak homogen
Ada produk substitusinya
Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda
sesuai dengan keinginan penjualnya
3. Koperasi dalam
Pasar Monopsoni
Ciri-ciri pasar monopsoni
~ Terdapat
banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan
dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga
bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan
perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada
satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh
KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi
secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak
bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
4. Koperasi dalam
Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis
barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari
dua tetapi kurang dari sepuluh. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni.
Barang yang
diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated
oligopoly).
Barang yang
diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai
pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang
memiliki modal besar saja (konglomerasi).
BAB 12
Pembangunan Koperasi
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju
(barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir
sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan
ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang
mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam
rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam
kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran
antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai
kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah
menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya
sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan
pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di
sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok
yaitu :
1.
Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan
manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada
sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja
sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang
berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah
sasaran yang benar.
2.
Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan
koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan
pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana,
pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas
Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah
rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena
pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986,
sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat
bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi
pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian
dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga
masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat
kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat
kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi
kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang
ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen
koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan
timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari
anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan
datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen
yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan
ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan
yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat
dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay
Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen
tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
1.
Semua anggota diperlakukan secara adil,
2.
Didukung administrasi yang canggih,
3.
Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi
koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4.
Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5.
Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola
bukan hanya menunggu pembeli,
6.
Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang
terbaik untuk kepentingan koperasi,
7.
Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang
strategis,
8.
Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada
anggota dan pelanggan lainnya,
9.
Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang
dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus
dan pengawas,
10.
Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan
kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11.
Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12.
Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk
dilaksanakan.
Pertanyaan:
Bab 7
1.
Undang-undang
pasal berapaka yang menjelaskan tentng koperasi….
a.
UU No. 12/1967
b.
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
c. UU Nomor 25/1992
d.
pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992
2.
Yang bukan merupakan jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
a.
Koperasi Konsumsi
b.
Koperasi Jasa
c.
Koperasi
Produksi
d. Kopersi simpan pinjam
BAB 8
1.
Dana pemberian dari orang atau lembaga lain
kepada koperasi adalah pengertian dari….
a. dana hibah
b.
dana cadangan
c.
simpanan sukarela
d.
simpanan pokok
2.
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan adalah cadangan menurut UU No….
a.
UU No. 12/1967
b. UU No.25/1992
c.
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
d.
pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992
BAB 9
1.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada..
a. besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya
b.
kerja keras para anggota nya
c.
ideal nya manfaat dari kmeanggotaan
d.
keseimbangan antara transaksi para anggota nya
2.
Sebutkan faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya…
a. Adanya tekanan persaingan dari anggota lain
b.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
perubahan waktu dan peradaban
c.
pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang ditawarkan koperasi
d.
kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada
pesaingnya
BAB 10
1.
Manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan
pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya
suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban
pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota,adala pengertian dari..
a.
MEL
b. METL
c.
MEN
d.
TME
2.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di
terima anggota dapat di hitung dengan cara…
a. TME
= MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
b.
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi
c.
SHUk + Anggaran MEL
d.
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
BAB 11
1.
suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu
penjual yang menguasai pasar,adalah pengertian dari..
a.
pasar oligopoly
b. pasar
monopoli
b.
pasar oligopoly sempurna
c.
pasar persingan sempurna
2.
ciri- ciri pasar monopsoni adalah..
a. Terdapat
banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
b.
. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang
menguasai pasar
c.
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk
yang beragam
d.
Terdapat banyak pembeli di pasar.
BAB 12
1.
Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah…
a. menciptakan keadaan masyarakat khususnya
anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri
b.
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan
arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan
c.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi
d.
menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat
2.
faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan
koperasi Indonesia adalah…
a. kurangnya dedikasi pengurus terhadap
kelangsungan hidup koperasi
b.
kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan
manajer belum berjiwa koperasi
c.
belum mempunyai tenaga profesional yang tetap
d.
kerja sama di bidang usaha masih lemah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar