Minggu, 14 Oktober 2012

BAB 1-3

  • BAB I

 Konsep ,Aliran Dan Sejarah Koperasi
 1. Konsep Koperasi  Konsep Koperasi Barat  Konsep Koperasi sosialis  Konsep Koperasi Negara Berkembang
 2. Latar Belakang timbulnya Aliran Koperasi  Keterkaitan Ideologi,sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi  Aliran Koperasi
3. Sejarah Perkembangan Koperasi  Sejarah Lahirnya Koperasi  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
 A.KONSEP KOPERASI : • KONSEP KOPERASI BARAT • KONSEP KOPERASI SOSIALIS • KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG KONSEP KOPERASI BARAT Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya : • Promosi kegiatan ekonomi anggota • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota : • Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil KONSEP KOPERASI SOSIALIS Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG • Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. • Perbedaan dengan Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif . Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B.LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI • Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi • Aliran Koperasi Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi I.Ideologi 1.Liberalisme/ 2.Kapitalisme 3.SistemBebasLiberal II.SistemPerekonomian 1.SistemEkonomiBebasLiberal 2.SistemEkonomiSosialis 3.SistemEkonomiCampuran Aliran Koperasi • Aliran Yardstick • Aliran Sosialis • Aliran Persemakmuran (Commonwealth) Aliran Yardstick • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll. Aliran Sosialis • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia Aliran Persemakmuran (Commonwealth) • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni : • Cooperative Commonwealth School • School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick • The Socialist School • Cooperative Sector School Cooperative Commonwealth School • Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. • M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth) C.SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI • Sejarah Lahirnya Koperasi • Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia Sejarah Lahirnya Koperasi • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS) • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants” • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi


BAB II

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.Pengertian Koperasi  Definisi ILO (International Labour Organization)  Definisi Chaniago  Definisi Dooren  Definisi Hatta  Definisi Munkner  Definisi UU No.25/1992 Koperasi : Mengandung makna “Kerja Sama” ada juga mengartikan “menolong satu sama lain”. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :  Fungsi Sosial  Fungsi Ekonomi  Fungsi Politik  Fungsi Etika • Gotong Royong Menurut Mubyarto: Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama. • Tolong Menolong Menurut Mubyarto: Tolong menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. • Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial,bukan bertujuan ekonomi.Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.  Definisi ILO (Internatioanal Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi,yaitu :  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang  Pengganbungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang  Definisi UU No.25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasrkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasr atas azas kekeluargaan. 5 Unsur Koperasi Indonesia  Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterpise )  Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi  Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”  Koperasi Indonesia “berazaslan kekeluargaan” 2.Tujuan Koperasi  Sesuai UU No.25/1992 pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalm rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 3.Prinsip-pronsip Koperasi  Prinsip Munkner  Prinsip Rochdale  Prinsip Herman Schulze  Prinsip ICA (International Cooperative Allience)  Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.12 tahun 1967  Prinsip koperasi Indonesia versi UU No.25/1992 Prinsip-prinsip Munkner o Keanggotaan bersifat sukarela o Keanggotan terbuka o Pengembangan anggota o Identitas sebagai pemilik dan pelanggan o Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis o Koperasi sebagai kumpulan orang-orang o Modal yang berkaitan dgn aspek sosial tidak dibagi o Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi o Perkumpulan dengan sukarela o Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan o Pendistribuan yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi o Pendidikan anggota Prinsip-prinsip Rochdale o Pengawasan secara demokratis o Keanggotaan yang terbuka o Bunga atas modal dibatasi o Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota o Penjualan sepenuhnya dengan tunai o Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan o Netral terhadap politik dan agama Prinsip-prinsip Raiffeisen o Swadaya o Daerah kerja diatas o SHU untuk cadangan o Tanggung jaeab anggota tidak terbatas o Pengurus bekerja atas sukarela o Usaha hanya kepada anggota o Keanggotaan atas dasar watak,bukan uang Prinsip-prinsip Herman Schulze o Swadaya o Daerah kerja tak terbatas o SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota o Tanggung jawab anggota terbatas o Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan Prinsip ICA o Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat o Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara o Modal menerima bunga yang terbatas(bila ada) o SHU dibagi 3:cadangan,masyarakat,ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing o Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Prinsip /sendi koperasi menurut UU No.12/1967 o Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk tiap warga negara indonesia o Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi o Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota o Adanya pembatasan bunga atas modal o Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya Prinsip koperasi menurut UU No.25/1992 o Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka o Pengelolaan dilakukan secara demokratis o Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota o Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal o Kemandirian o Pendidikan perkoperasian o Kerjasama antar koperasi


BAB III

Organisasi dan Manajemen 1.Bentuk Organisasi  Menurut Hanel : • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan • Sub sistem koperasi : *individu (pemilik dan konsumen akhir) *Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) *Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat  Menurut Ropke : • Identifikasi Ciri Khusus Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) • Sub sistem Anggota Koperasi Badan Usaha Koperasi Organisasi Koperasi  Di Indonesia : Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas : Penetapan Anggaran Dasar Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan Pengesahan pertanggung jawaban Pembagian SHU Penggabungan, pendirian dan peleburan 2.Hirarki Tanggung jawab  Pengurus Tugas :  Mengelola koperasi da usahanya  Mengajukan rancangan Rencana kerja,budget dan belanja koperasi  Menyelenggarakan rapat anggota  Mengajukan laporan keuangan &pertanggung jawaban  Maintence daftar anggota dan pengurus  Pengelola  Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa &wewenang oleh pengurus  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional  Hubunganya dengan pengurus bersifat kontrak kerja  Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus  Pengawas  Perangkat organisasi yang dipilh dan anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi&usaha koperasi  UU No.25/1992 pasal 39 : • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi • Berwenang untuk meniliti catatan yang ada&mendapatkan segala keterangan yang diperlukan Sumber :ocw.gunadarma.ac.id
 

pertanyaan :
BAB 1
1. koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif,adalah tujuan dari konsep...
a. konsep sosialis
b.konsep negara berkembang
c. konsep ideologi
d. konsep liberalisme

2. undang-undang tahun berapakah pokok-pokok perkoperasian di sempurnakan...
a.Undang-Undang No. 12 tahun 1967
b.UU no. 25 tahun 1992
c.Undang-Undang No. 14 th 1965,
d. UU No. 14 tahun 1967


BAB 2
1. memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalm rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.merupakan pengertian dari..
a. tujuan koperasi
b.unsur koperasi
c. fungsi koperasi
d. definisi koperasi

2. prinsip munkner termasuk dalam undang-undang nomer...
a. UU No.25/1992
b.  UU No.12/1967
c.   Undang-Undang No. 14 th 1965,
d.  UU No. 14 tahun 1967


BAB 3
1. Identifikasi Ciri Khusus Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa),adalah pendapat menurut...
a. Ropke
b.  Hanel
c.  Herman Schulze
d.  Rochdale


2.  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,termasuk dalam undang-undang nomer..
a.  UU No.25/1992 pasal 39
b.  UU No.25/1992
c.  UU No.12/1967
d. UU No. 14 tahun 1967





Tidak ada komentar:

Posting Komentar