Minggu, 04 November 2012

tugas ekonomi koperasi bab 4,5,6


BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

·         TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

·         FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

·         FUNGSI KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan.

·         FUNGSI KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
BAB 5
SISA HASIL USAHA
pengertian sisa hasil usaha
SISA HASIL USAHA KOPERASI
 Sisa Hasil Usaha Koperasi
• PENGERTIAN SHU
• INFORMASI DASAR
• RUMUS PEMBAGIAN SHU
• PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
• PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
A.PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
1. SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B.Informasi SHU:
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
c.Rumus pembagian SHU:
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
D.Prinsip-prinsip pembagian SHU:
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pola Manajemen Koperasi
A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By : Drs. Oey Liang Lee )
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. (By : R. Terry )
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel )
Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.\
• Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus -Pengawas
B. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
C. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
D. Pengawas
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e) Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
E. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
H ubungan Kerja Manajer : a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
F. Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Stabilitas kerjasama.
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan

Pertanyaan bab 4
1.     Pasal berapakah tujuan koperasi?
a.     Uu NO.25/1992 pasal 3
b.    Uu No.25/1991 pasal 4
c.      Uu No.25/1992 pasal 39
d.    Uu No.25/1992 pasal 22-27
2.     Yang bukan merupakan aspek fungsi dan peranan koperasi adalah?
a.     Membangun dan mengembangkan potensi
b.    Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia
c.      memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan
d.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional

Pertanyaan bab 5
1.     . Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU,berapa persen kah pembagian AD/ART untuk cadangan koperasi?
a. 40%
b. 5%
c.50%
d. 30%

2.      Apa yang dimaksud dengan partisipasi modal?
a.      kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
b.      kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
c.       jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
d.      SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)



Pertanyaan bab 6         
1.     Seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan,merupakan pengertian manajemen yang di kemukakan oleh?
a.      Drs. Oey Liang Lee
b.      James A.F. Stoner
c.       R. Terry
d.      Lawrence A. Appley
2.     Fungsi-fungsi Manajemen
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian),
Merupakan fungsi manajmen menurut?
a.      Drs. Oey Liang Lee
b.      Lawrence A. Appley
c.       G. terry
d.      R. Terry

Minggu, 14 Oktober 2012

BAB 1-3

  • BAB I

 Konsep ,Aliran Dan Sejarah Koperasi
 1. Konsep Koperasi  Konsep Koperasi Barat  Konsep Koperasi sosialis  Konsep Koperasi Negara Berkembang
 2. Latar Belakang timbulnya Aliran Koperasi  Keterkaitan Ideologi,sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi  Aliran Koperasi
3. Sejarah Perkembangan Koperasi  Sejarah Lahirnya Koperasi  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
 A.KONSEP KOPERASI : • KONSEP KOPERASI BARAT • KONSEP KOPERASI SOSIALIS • KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG KONSEP KOPERASI BARAT Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya : • Promosi kegiatan ekonomi anggota • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota : • Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil KONSEP KOPERASI SOSIALIS Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG • Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. • Perbedaan dengan Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif . Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B.LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI • Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi • Aliran Koperasi Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi I.Ideologi 1.Liberalisme/ 2.Kapitalisme 3.SistemBebasLiberal II.SistemPerekonomian 1.SistemEkonomiBebasLiberal 2.SistemEkonomiSosialis 3.SistemEkonomiCampuran Aliran Koperasi • Aliran Yardstick • Aliran Sosialis • Aliran Persemakmuran (Commonwealth) Aliran Yardstick • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll. Aliran Sosialis • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia Aliran Persemakmuran (Commonwealth) • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni : • Cooperative Commonwealth School • School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick • The Socialist School • Cooperative Sector School Cooperative Commonwealth School • Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. • M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth) C.SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI • Sejarah Lahirnya Koperasi • Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia Sejarah Lahirnya Koperasi • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS) • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants” • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi


BAB II

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.Pengertian Koperasi  Definisi ILO (International Labour Organization)  Definisi Chaniago  Definisi Dooren  Definisi Hatta  Definisi Munkner  Definisi UU No.25/1992 Koperasi : Mengandung makna “Kerja Sama” ada juga mengartikan “menolong satu sama lain”. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :  Fungsi Sosial  Fungsi Ekonomi  Fungsi Politik  Fungsi Etika • Gotong Royong Menurut Mubyarto: Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama. • Tolong Menolong Menurut Mubyarto: Tolong menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. • Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial,bukan bertujuan ekonomi.Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.  Definisi ILO (Internatioanal Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi,yaitu :  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang  Pengganbungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang  Definisi UU No.25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasrkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasr atas azas kekeluargaan. 5 Unsur Koperasi Indonesia  Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterpise )  Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi  Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”  Koperasi Indonesia “berazaslan kekeluargaan” 2.Tujuan Koperasi  Sesuai UU No.25/1992 pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalm rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 3.Prinsip-pronsip Koperasi  Prinsip Munkner  Prinsip Rochdale  Prinsip Herman Schulze  Prinsip ICA (International Cooperative Allience)  Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.12 tahun 1967  Prinsip koperasi Indonesia versi UU No.25/1992 Prinsip-prinsip Munkner o Keanggotaan bersifat sukarela o Keanggotan terbuka o Pengembangan anggota o Identitas sebagai pemilik dan pelanggan o Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis o Koperasi sebagai kumpulan orang-orang o Modal yang berkaitan dgn aspek sosial tidak dibagi o Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi o Perkumpulan dengan sukarela o Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan o Pendistribuan yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi o Pendidikan anggota Prinsip-prinsip Rochdale o Pengawasan secara demokratis o Keanggotaan yang terbuka o Bunga atas modal dibatasi o Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota o Penjualan sepenuhnya dengan tunai o Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan o Netral terhadap politik dan agama Prinsip-prinsip Raiffeisen o Swadaya o Daerah kerja diatas o SHU untuk cadangan o Tanggung jaeab anggota tidak terbatas o Pengurus bekerja atas sukarela o Usaha hanya kepada anggota o Keanggotaan atas dasar watak,bukan uang Prinsip-prinsip Herman Schulze o Swadaya o Daerah kerja tak terbatas o SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota o Tanggung jawab anggota terbatas o Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan Prinsip ICA o Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat o Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara o Modal menerima bunga yang terbatas(bila ada) o SHU dibagi 3:cadangan,masyarakat,ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing o Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Prinsip /sendi koperasi menurut UU No.12/1967 o Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk tiap warga negara indonesia o Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi o Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota o Adanya pembatasan bunga atas modal o Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya Prinsip koperasi menurut UU No.25/1992 o Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka o Pengelolaan dilakukan secara demokratis o Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota o Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal o Kemandirian o Pendidikan perkoperasian o Kerjasama antar koperasi


BAB III

Organisasi dan Manajemen 1.Bentuk Organisasi  Menurut Hanel : • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan • Sub sistem koperasi : *individu (pemilik dan konsumen akhir) *Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) *Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat  Menurut Ropke : • Identifikasi Ciri Khusus Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) • Sub sistem Anggota Koperasi Badan Usaha Koperasi Organisasi Koperasi  Di Indonesia : Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas : Penetapan Anggaran Dasar Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan Pengesahan pertanggung jawaban Pembagian SHU Penggabungan, pendirian dan peleburan 2.Hirarki Tanggung jawab  Pengurus Tugas :  Mengelola koperasi da usahanya  Mengajukan rancangan Rencana kerja,budget dan belanja koperasi  Menyelenggarakan rapat anggota  Mengajukan laporan keuangan &pertanggung jawaban  Maintence daftar anggota dan pengurus  Pengelola  Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa &wewenang oleh pengurus  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional  Hubunganya dengan pengurus bersifat kontrak kerja  Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus  Pengawas  Perangkat organisasi yang dipilh dan anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi&usaha koperasi  UU No.25/1992 pasal 39 : • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi • Berwenang untuk meniliti catatan yang ada&mendapatkan segala keterangan yang diperlukan Sumber :ocw.gunadarma.ac.id
 

pertanyaan :
BAB 1
1. koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif,adalah tujuan dari konsep...
a. konsep sosialis
b.konsep negara berkembang
c. konsep ideologi
d. konsep liberalisme

2. undang-undang tahun berapakah pokok-pokok perkoperasian di sempurnakan...
a.Undang-Undang No. 12 tahun 1967
b.UU no. 25 tahun 1992
c.Undang-Undang No. 14 th 1965,
d. UU No. 14 tahun 1967


BAB 2
1. memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalm rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.merupakan pengertian dari..
a. tujuan koperasi
b.unsur koperasi
c. fungsi koperasi
d. definisi koperasi

2. prinsip munkner termasuk dalam undang-undang nomer...
a. UU No.25/1992
b.  UU No.12/1967
c.   Undang-Undang No. 14 th 1965,
d.  UU No. 14 tahun 1967


BAB 3
1. Identifikasi Ciri Khusus Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa),adalah pendapat menurut...
a. Ropke
b.  Hanel
c.  Herman Schulze
d.  Rochdale


2.  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,termasuk dalam undang-undang nomer..
a.  UU No.25/1992 pasal 39
b.  UU No.25/1992
c.  UU No.12/1967
d. UU No. 14 tahun 1967





Minggu, 12 Agustus 2012

aku masih dsni.. masih untuk kamu. aku msih dsni... masih menjga kamu... aku msih dsni.. masih brhrap kau mengerti aku dan aku msih akan terus dsni.. krna rasa sayang kau yg ga pernah sdkit pun mncoba utk melupakan km,krna kamu begitu indah.. ku hrap angin akan membawa mu dan cinta mu dsni...

Sabtu, 28 April 2012

kompas kampus

Komitmen waktu Shinta ayu pratiwi,JURUSAN AKUNTANSI,FAKULTAS EKONOMI,UNIVERSITAS GUNADARMA. Banyak orang yang tidak menepati janji nya. Mereka berpikir bahwa akan mendapat kan toleransi dari pihak yang lain. Maka nya banyak sekali orang yang tidak menghargai waktu,itu jelas sangat merugikan pihak lain. Contoh saja kegiatan perkuliahan,banyak mahasiswa yang terlambat masuk kelas dan dengan santai nya mereka masuk. Karna mereka berpikir para dosen pasti akan memberikan toleransi. Hal ini jelas merugikan diri nya sendiri dan juga merugikan teman yang lain karena kosentrasi nya pasti terganggu. Hal ini seperti sudah menjadi suatu budaya,baik di lingkungan sekolah,kampus,kantor bahakan yang lain nya. Untuk itu kita para penerus bangsa,mulai lah budaya kan ketepatan waktu dan menghargai waktu. Karena waktu sangat berharga.

Rabu, 25 April 2012

tugas 6

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Investasi dan faktor penentu pertumbuhan dan perubahan struktur ekonomi Penanaman modal dalam negeri memberikan peranan dalam pembangunan ekonomi di negara-negara sedang berkembang. Hal ini terjadi dalam berbagai bentuk. Modal Investasi mampu mengurangi kekurangan tabungan dan melalui pemasukan peralatan modal dan bahan mentah, dengan demikian menaikkan laju pemasukan modal. Selain itu, tabungan dan investasi yang rendah mencerminkan kurangnya modal di negara keterbelakangan teknologi. Bersamaan dengan modal uang dan modal fisik, modal Investasi yang membawa serta keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman organisasi, informasi pasar, teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk dan lain-lain. Selain itu juga melatih tenaga kerja setempat pada keahlian baru. Semua ini pada akhirnya akan mempercepat pembangunan ekonomi negara terbelakang. Pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya dan tahun yang akan datang sangat mempengaruhi penanaman modal asing ke dalam negeri. Adapun faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain: Faktor kestabilan perekonomian negara Faktor kestabilan perekonomian, merupakan salah satu pertimbangan yang penting dalam melakukan investasi. Kabar baiknya adalah bahwa Indonesia, menurut Kepala Ekonom DBS Bank David Carbon, saat ini menjadi salah satu negara sasaran investasi yang ideal karena memiliki struktur perekonomian yang cenderung stabil. Faktor perubahan dan perkembangan teknologi Sedangkan faktor kemajuan teknologi juga penting dalam meningkatkan efisiensi produksi dan mengurangi biaya produksi. Dengan kemajuan teknologi yang dimiliki oleh suatu negara akan memberikan peluang lebih besar pula untukdapat mendorong masuknya lebih banyak investasi. Faktor tingkat suku bunga Mengenai tingkat suku bunga. Faktor ini juga tidak kalah pentingnya dalam menentukan tingkat investasi yang terjadi dalam suatu negara. Apabila di suatu negara tingkat suku bunganya rendah, maka tingkat investasi yang terjadi akan tinggi karena kredit dari bank masih menguntungkan untuk mengadakan investasi. Sebaliknya apabila tingkat bunga tingginya, maka investasi dari kredit bank pun akan tidak menguntungkan. Faktor prospek ekonomi di masa datang Faktor prospek ekonomi di masa datanglah yang merupakan faktor yang paling mempengaruhi tingkat investasi dalam perekonomian suatu negara. Tidak dapat dipungkiri, harapan untuk adanya suatu peningkatan aktivitas perekonomian di masa datang merupakan salah satu faktor penentu untuk para investor dalam melakukan atau tidaknya suatu investasi. Jika diperkirakan akan terjadi peningkatan aktivitas perekonomian di masa yang akan datang, maka investor kemungkinan besar tidak akan menyia-nyiakan peluang yang memungkinkan untuk meraih keuntungan lebih besar di masa yang datang. Faktor pengaruh nilai tukar Adapun faktor pengaruh nilai tukar,secara teoritis berdampak pada perubahan tingkat / nilai tukar dengan investasi bersifat uncertainty (tidak pasti). Pengaruh tingkat kurs yang berubah pada investasi dapat langsung lewat beberapa saluran, perubahan kurs tersebut akan berpengaruh pada dua saluran, sisi permintaan dan sisi penawaran domestik. Dalam jangka pendek, penurunan tingkat nilai tukar akan mengurangi investasi melalui pengaruh negatifnya pada absorbsi domestik atau yang dikenal dengan expenditure reducing effect. Karena penurunan tingkat kurs ini akan menyebabkan nilai riil aset masyarakat yang disebabkan kenaikan tingkat harga-harga secara umum dan selanjutnya akan menurunkan permintaan domestik masyarakat. Gejala diatas pada tingkat perusahaan akan direspon dengan penurunan pada pengeluaran / alokasi modal pada investasi. Selain faktor-faktor yang telah disebutkan diatas ,adapula faktor lain yang dapat mempengaruhi investasi dalam perekonomian suatu negara adalah: 1. Tingkat Inflasi 2. Infrastruktur 3. Pendapatan Nasional Per Kapita 4. Birokrasi perijinan 5. Kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) 6. Stabiltas Poltik dan Keamanan Oleh karena itu, investasi dapat menjadi salah satu tolak ukur kemakmuran bagi suatu negara dan juga masyarakatnya. Dengan adanya kegiatan investasi dapat memungkinkan masyarakat untuk dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan memperoleh kesempatan kerja, sedangkan bagi negara, kegiatan investasi dapat meningkatkan pendapatan nasional. Semuanya itu berujung pada satu kata yaitu, “kemakmuran”. Mari kita berharap, ke depannya Indonesia akan semakin baik lagi dan dapat menjadi salah satu tempat ideal bagi para investor untuk melakukan kegiatan investasi. FAKTOR-FAKTOR PENENTU PERTUMBUHAN DAN PERUBAHAN STRUKTUR EKONOMI : Ada beberapa factor penentu pertumbuhan ekonomi, antara lain : 1. factor Sumber Daya Manusia proses pertumbuhan dan pembangunan tergantung pada sumber daya manusia dengan sejauhmana sumber daya manusia selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melakukan proses pembangunan. 2. Factor Sumber Daya Alam Negara sedang berkembang bertumpu pada sumber daya alam dalam melaksanaan proses pembangunan. Tetapi, hal ini tidak menjamin keberhasilan tampa dukungan dari sumber daya manusian yang bertugas mengelolah. Sumber daya alam yang dimaksud meliputi tanah, minera, tambang, hasil hutan dan laut. 3. factor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan perkembangan teknologi yang cepat mendorong terjadinya percepatan pembangunan. Pergantian tenaga ahli yang semula dengan tangan manusia diganti dengan mesin canggih yang lebih efisien, kualitas dan kuantitas. 4. Faktor Budaya Factor ini berfungsi sebagai pembangkit dan juga sebagai pendorong proses pembangunan dengan adanya sikap kerja keras dan cerdas,ulet, dan jujur. Selain itu terdapat juga budaya yang menghambat pembangunan dengan adanya KKN, egois, narkisme, dan lain-lain. 5. Sumber Daya Modal Faktor ini dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas. Faktor Mempengaruhi Perubahan Struktur Ekonomi 1. Langkah mempelbagaikan ekonomi-langkah mempelbagaikan ekonomi membuka lebih ruang dan pilihan untukmempertingkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi negara-negara boleh mengeksport barangan separuh siap dan barangan siap dengan hasilyang lebih lumayan. 2. Kehausan sumber-sumber asli negara-sumber asli seperti bijih timah, perhutanan, petroleum dan gas asli mengalamikehausan-akibatnya lombong akan ditutup kerana kos pengeluaran semakin meningkat dan tidakekonomik untuk diusahakan. 3. Kalakan industri penggantian import-galakan industri penggantian import dapat mengatasi masalah imbangan dagangannegara yang negatif-industri penggantian import lebih tumpu kepada industri ringan seperti pembuatansabun, makanan dan minuman-ini dapat mengurangkan import dan menjimatkan pertukaran asing untuk kegunaanbidang pembangunan lain. 4. Keningkatan dalam pendapatan dan taraf hidup penduduk-melalui perubahan struktur ekonomi, kerajaan dapat meningkatkan pendapatan dantaraf hidup penduduk sebab perkembangan sektor kedua mewujudkan lebih peluangpekerjaan-pendapatan penduduk tinggi-permintaan terhadap barang perkilangan dan perkhidmatan-perkhidmatan meningkat-taraf hidup penduduk meningkat Sumber: http://camilla-zahra.blogspot.com/2012/04/faktor-yang-mempengaruhi-investasi-dan.html http://hwira.blogspot.com/2012/04/faktor-yang-mempengaruhi-investasi.html